1. Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Layanan Konsultan Asuransi (“Syarat dan Ketentuan”) ini mengatur hubungan antara [Nama Konsultan/Perusahaan] (“Konsultan”) dengan setiap calon nasabah atau nasabah (“Nasabah”) yang menggunakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait produk asuransi.
Dengan menggunakan layanan Konsultan, Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
Konsultan dapat membantu Nasabah dalam memahami kebutuhan perlindungan dan informasi mengenai produk asuransi. Namun, Konsultan bukan pihak yang menentukan penerimaan risiko, menerbitkan polis, menentukan besaran premi, ataupun menentukan persetujuan atau pembayaran klaim, kecuali berdasarkan kewenangan yang secara sah diberikan oleh perusahaan asuransi.
2. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini:
Konsultan adalah [nama konsultan/perusahaan] yang memberikan layanan konsultasi, informasi, dan/atau pendampingan terkait produk asuransi.
Nasabah adalah orang atau badan yang menggunakan layanan Konsultan.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi yang menyediakan dan menerbitkan produk asuransi.
Produk Asuransi adalah produk perlindungan asuransi yang ditawarkan dan/atau diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.
Polis adalah dokumen perjanjian asuransi beserta dokumen terkait yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.
Klaim adalah permintaan pembayaran manfaat asuransi oleh Nasabah atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan Polis.
3. Ruang Lingkup Layanan
Layanan Konsultan dapat meliputi:
Membantu Nasabah melakukan identifikasi kebutuhan perlindungan berdasarkan informasi yang diberikan Nasabah.
Memberikan penjelasan mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, pengecualian, masa tunggu, dan ketentuan umum produk asuransi.
Membantu membandingkan informasi produk yang tersedia, apabila Konsultan memiliki akses terhadap lebih dari satu produk atau Perusahaan Asuransi.
Membantu proses pengisian dan penyampaian dokumen pengajuan asuransi.
Membantu komunikasi administratif antara Nasabah dan Perusahaan Asuransi.
Memberikan layanan purnajual sesuai dengan ruang lingkup layanan Konsultan.
Membantu Nasabah memahami proses pengajuan dan kelengkapan dokumen klaim.
Memberikan pendampingan administratif dalam proses klaim sesuai dengan kewenangan Konsultan.
Konsultan tidak bertindak sebagai pengambil keputusan atas underwriting, penerbitan Polis, perubahan manfaat, penolakan atau persetujuan Klaim, maupun pembayaran manfaat asuransi.
4. Informasi dan Rekomendasi Produk
Konsultan akan memberikan informasi berdasarkan data, kebutuhan, dan tujuan perlindungan yang disampaikan oleh Nasabah.
Nasabah memahami bahwa rekomendasi atau ilustrasi yang diberikan Konsultan bukan merupakan jaminan bahwa:
pengajuan asuransi akan diterima;
Polis akan diterbitkan dengan manfaat dan premi tertentu;
Klaim akan disetujui;
manfaat tertentu pasti akan dibayarkan; atau
kondisi kesehatan, pekerjaan, usia, atau faktor risiko Nasabah akan diterima tanpa perubahan syarat.
Keputusan akhir mengenai penerimaan risiko dan penerbitan Polis merupakan kewenangan Perusahaan Asuransi berdasarkan hasil underwriting dan ketentuan yang berlaku.
5. Kewajiban Konsultan
Konsultan berkewajiban untuk:
Memberikan informasi secara wajar, transparan, dan tidak menyesatkan.
Menjelaskan manfaat dan ketentuan penting produk yang ditawarkan berdasarkan informasi yang tersedia.
Memberikan informasi mengenai risiko, pengecualian, biaya, masa tunggu, dan ketentuan lain yang relevan sejauh informasi tersebut tersedia bagi Konsultan.
Menjaga kerahasiaan informasi Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjalankan layanan secara profesional dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tidak memberikan janji atau jaminan yang berada di luar kewenangan Konsultan.
Menginformasikan kepada Nasabah apabila terdapat potensi konflik kepentingan yang relevan.
Menyampaikan dokumen atau informasi dari Perusahaan Asuransi kepada Nasabah sesuai prosedur yang berlaku.
6. Kewajiban Nasabah
Nasabah wajib:
Memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, akurat, dan terkini.
Mengungkapkan informasi yang diperlukan dalam proses pengajuan asuransi secara jujur.
Membaca dan memahami dokumen pengajuan serta Polis sebelum memberikan persetujuan.
Memeriksa kembali data pribadi, manfaat, premi, pengecualian, dan ketentuan Polis.
Membayar premi sesuai dengan ketentuan Perusahaan Asuransi.
Memberikan dokumen yang diperlukan secara tepat dan benar.
Memberitahukan kepada Konsultan apabila terdapat perubahan informasi yang relevan.
Tidak meminta Konsultan untuk memberikan, mengubah, menyembunyikan, atau memanipulasi informasi yang tidak benar.
Konsultan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul akibat informasi yang tidak benar, tidak lengkap, atau menyesatkan yang diberikan oleh Nasabah.
7. Kewenangan Perusahaan Asuransi
Nasabah memahami bahwa Perusahaan Asuransi merupakan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk:
melakukan proses underwriting;
menerima atau menolak pengajuan asuransi;
menentukan premi dan/atau persyaratan pertanggungan;
menerbitkan, mengubah, atau menghentikan Polis sesuai ketentuan;
menentukan pembayaran manfaat;
menerima, memeriksa, menyetujui, atau menolak Klaim berdasarkan ketentuan Polis.
Konsultan tidak dapat menjamin hasil dari keputusan Perusahaan Asuransi.
8. Klaim
Konsultan dapat membantu Nasabah dalam memahami prosedur dan kelengkapan dokumen Klaim.
Namun, keputusan atas Klaim sepenuhnya mengikuti ketentuan Polis dan proses pemeriksaan Perusahaan Asuransi.
Konsultan tidak menjamin bahwa suatu Klaim akan disetujui atau dibayarkan.
Nasabah tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen dan informasi yang diberikan dalam proses Klaim adalah benar, lengkap, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
9. Biaya dan Komisi
Layanan Konsultan dapat diberikan tanpa biaya langsung kepada Nasabah dan/atau berdasarkan biaya jasa sebagaimana disepakati sebelumnya.
Apabila Konsultan memperoleh komisi, insentif, atau bentuk remunerasi lain dari Perusahaan Asuransi sehubungan dengan penjualan atau layanan produk asuransi, hal tersebut akan diberikan atau diungkapkan kepada Nasabah sepanjang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau kebijakan Perusahaan Asuransi.
Ketentuan biaya jasa, apabila ada, akan dituangkan dalam dokumen atau kesepakatan tersendiri.
10. Konflik Kepentingan
Konsultan berupaya menghindari konflik kepentingan dalam memberikan layanan kepada Nasabah.
Apabila terdapat keadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang material, Konsultan akan memberikan informasi yang relevan kepada Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasabah berhak meminta penjelasan mengenai dasar informasi atau rekomendasi yang diberikan Konsultan.
11. Perlindungan Data Pribadi
Nasabah memberikan persetujuan kepada Konsultan untuk mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan/atau menyampaikan data pribadi Nasabah sejauh diperlukan untuk:
memberikan layanan konsultasi;
melakukan proses pengajuan asuransi;
berkomunikasi dengan Perusahaan Asuransi;
memberikan layanan administrasi dan purnajual;
membantu proses Klaim; dan
memenuhi kewajiban hukum dan peraturan yang berlaku.
Data Nasabah hanya akan digunakan sesuai tujuan yang sah dan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
Konsultan wajib mengambil langkah yang wajar untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data Nasabah.
Apabila diperlukan untuk kepentingan pengajuan atau pengelolaan Polis, data Nasabah dapat disampaikan kepada Perusahaan Asuransi atau pihak lain yang berwenang sesuai dengan dasar hukum dan persetujuan yang diperlukan.
12. Komunikasi Elektronik
Nasabah menyetujui bahwa komunikasi terkait layanan dapat dilakukan melalui:
WhatsApp;
email;
telepon;
pesan elektronik lainnya;
pertemuan langsung; atau
sarana komunikasi lain yang disepakati.
Nasabah bertanggung jawab memastikan nomor telepon dan alamat email yang diberikan kepada Konsultan adalah benar dan aktif.
Instruksi atau persetujuan elektronik dapat digunakan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku dan prosedur Perusahaan Asuransi.
13. Kerahasiaan
Konsultan wajib menjaga kerahasiaan informasi Nasabah yang diperoleh dalam rangka memberikan layanan.
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku apabila pengungkapan informasi:
diwajibkan berdasarkan hukum;
diperlukan oleh Perusahaan Asuransi untuk proses penerbitan atau pengelolaan Polis;
diperlukan untuk proses Klaim;
diperlukan berdasarkan permintaan pihak yang berwenang; atau
telah mendapatkan persetujuan Nasabah.
14. Batasan Tanggung Jawab Konsultan
Konsultan bertanggung jawab atas layanan yang diberikan dalam batas kewenangan dan informasi yang dimiliki.
Konsultan tidak bertanggung jawab atas keputusan atau tindakan yang sepenuhnya berada di luar kewenangannya, termasuk namun tidak terbatas pada:
keputusan underwriting;
perubahan premi yang ditetapkan Perusahaan Asuransi;
keputusan penerbitan atau penolakan Polis;
perubahan manfaat yang ditentukan Perusahaan Asuransi;
keputusan persetujuan atau penolakan Klaim;
keterlambatan yang disebabkan oleh Perusahaan Asuransi atau pihak ketiga;
gangguan sistem atau layanan komunikasi di luar kendali Konsultan; atau
kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dari Nasabah.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau membatasi hak Nasabah yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Penghentian Layanan
Nasabah dapat menghentikan penggunaan layanan Konsultan dengan memberikan pemberitahuan kepada Konsultan.
Konsultan dapat menghentikan layanan apabila:
Nasabah memberikan informasi palsu atau menyesatkan;
Nasabah meminta Konsultan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku;
terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diselesaikan;
layanan berada di luar kewenangan Konsultan; atau
terdapat alasan lain yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penghentian layanan Konsultan tidak secara otomatis membatalkan atau mengakhiri Polis yang telah diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.
16. Keluhan
Nasabah dapat menyampaikan keluhan mengenai layanan Konsultan melalui:
Nama: [Nama PIC]
Email: [Email]
Telepon/WhatsApp: [Nomor]
Konsultan akan berupaya menindaklanjuti keluhan secara wajar dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Apabila keluhan berkaitan dengan keputusan Perusahaan Asuransi, Nasabah dapat diarahkan untuk menyampaikan keluhan kepada Perusahaan Asuransi melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.
17. Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan layanan Konsultan akan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, para pihak dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Ketentuan ini tidak mengurangi hak Nasabah untuk menggunakan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan ketentuan yang berlaku.
18. Keadaan Kahar
Konsultan tidak dianggap melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan apabila keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan layanan disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar, termasuk bencana alam, gangguan sistem, gangguan jaringan komunikasi, kebijakan pemerintah, kerusuhan, atau keadaan lain yang secara wajar berada di luar kendali Konsultan.
Konsultan akan melakukan upaya yang wajar untuk melanjutkan layanan setelah keadaan tersebut berakhir.
19. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Konsultan dapat melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan apabila diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan layanan, kebijakan, atau peraturan yang berlaku.
Perubahan yang material akan diberitahukan kepada Nasabah melalui sarana komunikasi yang tersedia.
20. Kepatuhan terhadap Peraturan
Pelaksanaan layanan Konsultan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan usaha perasuransian, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi.
Apabila terdapat ketentuan dalam dokumen ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib, ketentuan tersebut akan disesuaikan sejauh diperlukan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya.
21. Persetujuan Nasabah
Dengan menandatangani atau memberikan persetujuan secara elektronik terhadap dokumen ini, Nasabah menyatakan bahwa:
Nasabah telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan ini.
Nasabah telah diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai layanan Konsultan.
Informasi yang diberikan kepada Konsultan adalah benar dan lengkap sepanjang pengetahuan Nasabah.
Nasabah memahami bahwa Konsultan tidak menjamin penerbitan Polis maupun pembayaran Klaim.
Nasabah memahami bahwa keputusan mengenai penerimaan risiko dan Klaim merupakan kewenangan Perusahaan Asuransi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nasabah menyetujui penggunaan data pribadi sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam dokumen ini.